AD dan ART INKADO


KATA PENGANTAR

Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Mukbes ke VI yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2006 di Jakarta. Berkat kerjasama dan saling pengertian yang baik dari semua pihak yang mengikuti Forum tertinggi sebuah organisasi perguruan karate-do.

Musyawarah Keluarga Besar yang diikuti Pengurus Induk, Dewan Guru maupun para peserta dari Korda-Korda dan peninjau itu sendiri, yang hanya berlangsung dalam 1 hari tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan.

Hasil keputusan yang menjadi pedoman jalannya roda organisasi “ PERGURUAN INKADO” Yang akan dijalankan oleh pengurus dari tingkat pusat dan daerah.

Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga yang menjadi pedoman kerja organisasi bukan mustahil akan ditemuinya kekurangan yang ditemukan peda pelaksanaan kerja. Untuk itu pedoman akan ada perubahan serta penyempurnaan pada Mukbes yang akan dilakukan lima tahun satu kali.

Pada kesempatan ini Pengurus menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya Khususnya kepada keluarga Prof. DR. Drs. R. Baud AD Adikusumo selaku pendiri INKADO, para peserta Mukbes dari Korda-Korda seluruh Indonesia dan semua pihak yang telah membantu sehingga terselenggaranya Musyawarah Keluarga Besar INKADO ke VI.

AD / ART ini untuk menggalang persatuan dan kesatuan, memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat serta menghubung kerjasama atas dasar Kekeluargaan antar aliran Karate-Do diseluruh Indinesia maupun di seluruh dunia. Dengan Karate sebagai penggerak

“ Olah Seni Jiwa Raga “ Oss!!

Jakarta, 6 April 2006.

Hormat kami,

PENGURUS INDUK INDUK INDONESIA KARATE-DO

Ketua Umum

ttd

Yorrys Th Raweyai

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

INDONESIA KARATE DO

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipertahankan, dibina, diisi demi terwujudnya cita-cita Bangsa Indonesia menjadi masyarakat adil dan makmur baik spiritual maupun material berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa sebagai kelanjutan sejarah berdirinya Persatuan Olah Raga Karate Indonesia (PORKI), maka pada tanggal 18 Maret 1972 lahirlah Perguruan INDONESIA KARATE DO disingkat INKADO.

Lahirnya perguruan ini adalah karena merasa terpanggil untuk menyumbangkan dharma bhakti guna terwujudnya cita-cita Bangsa dan Negara, khususnya dalam bidang olah raga dan beladiri untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan bangsa.

Bahwa perguruan INKADO merupakan wadah latihan phisik dan mental baja serta penempaan diri dengan penuh kesadaran, itikad baik serta dengan bertanggung jawab terhadap cita-cita Bangsa yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pembangunan Bangsa dan manusia Indonesia seutuhnya.

Berkat Rahmat Tuhan yang Maha Esa serta dijiwai semangat pengabdian untuk maksud di atas, serta demi menjamin kelangsungan hidup Perguruan INKADO, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berbunyi sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR INDONESIA KARATE-DO

(INKADO)

BAB I

KETENTUAN UMUM

NAMA

Pasal 1

Perguruan ini bernama INDONESIA KARATE-DO, yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disebut dengan singkatan INKADO;

KEDUDUKAN

Pasal 2

Perguruan INKADO bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia kecuali apabila Keputusan Mukbes menentukan lain;

WAKTU

Pasal 3

1. Perguruan ini didirikan pada tanggal 18 Maret 1972 yang diprakarsai oleh Prof. Dr. Drs. R. Baud AD Adikusumo di Jalan Cidodol Nomor 11, Kebayoran Lama, Jakarta 12220 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan disahkan pada tanggal 21 November 1972 di Jakarta;

2. Kelahiran Perguruan INKADO merupakan kelanjutan dari sejarah PORKI yang dilahirkan pada tanggal 10 Maret 1964 di Jalan Danau Buyan Blok F-III/82, Pejompongan Jakarta dan Drs. R. Baud AD Adikusumo sebagai PENDIRI UTAMA. Atas dasar Kongres ke-IV PORKI di Jakarta Timur pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 1972 telah diputuskan bahwa nama PORKI diubah menjadi Federasi Olah Raga Karate Do Indonesia (FORKI);

BAB II

DASAR, TUJUAN DAN USAHA

DASAR

Pasal 4

Perguruan INKADO dalam mengadakan dan melakukan kegiatannya berdasarkan :

1. Pancasila dan UUD 1945;

2. Amatirisme.

TUJUAN

Pasal 5

Perguruan INKADO bertujuan :

1. Mewujudkan Karate Do sebagai ilmu Olah Jiwa Raga dan Ilmu Beladiri untuk memupuk dan mengembangkan Jiwa Ksatria Indonesia yang berkepribadian luhur, dan terbuka bagi setiap warganegara Indonesia;

2. Turut aktif membina dan mengembangkan olah raga dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia yang kuat, sehat dan berkemampuan serta daya tangkal yang tinggi melalui Karate Do;

3. Menggalang persatuan dan kesatuan, memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat serta membina hubungan kerjasama atas dasar kekeluargaan antar aliran Karate Do di seluruh Indonesia maupun di seluruh dunia;

USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Perguruan INKADO melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

(1) Ke dalam :

a. Mengembangkan Karate Do secara ilmiah maupun secara populer, antara lain melalui kegiatan teori dan praktek serta pembuatan Karya Tulis (paper) dalam bentuk uraian tekhnik, administrasi dan organisasi secara terus menerus dikembangkan, disempurnakan dan disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia;

b. Menghimpun dan mengembangkan Kader Inti dan Tim Inti sebagai penggerak dan pengembangan Ilmu Karate untuk dapat dikembangkan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab;

c. Melakukan kegiatan-kegiatan perkaratean yang berguna bagi bangsa Indonesia, baik sebagai Olah Seni Jiwa Raga maupun sebagai Ilmu Bela diri;

d. Membina watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan serta mewujudkan kerja sama yang bulat dan jiwa pengabdian kepada masyarakat, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis atas dasar kesetiaan, penghayatan dan pengamalan Sumpah Karate/Kode Etik Perguruan INKADO;

e. Mengusahakan adanya sarana dan prasarana seperti dojo beserta peralatannya sehingga dapat terselenggaranya usaha tersebut di atas.

(2) Ke Luar :

a. Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, Perguruan INKADO dapat berafiliasi dengan Organisasi Karate Do Aliran Shotokan yang berpusat di Jepang dalam rangka kelangsungan pengembangan ilmu perkaratean Shotokan di dunia;

b. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi Karate Do aliran shotokan diluar negeri lainnya di seluruh dunia dalam rangka pengembangan ilmu karate shotokan di dunia;

c. Berusaha membina hubungan kekeluargaan sesama organisasi aliran shotokan di Indonesia menuju pembinaan dalam satu wadah Rumpun Keluarga Besar Shotokan Indonesia;

d. Menggalang persatuan serta mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga yang ada di Indonesia, khususnya dengan organisasi-organisasi beladiri lainnya atas dasar saling hormat-menghormati, saling pengertian dan isi mengisi demi memperkaya seni beladiri Indonesia di hari depan.

BAB III

LAMBANG

Pasal 7

Bentuk : 2 (dua) lingkaran bulat, yang satu lingkaran besar dan yang satu lagi lingkaran kecil

berada di dalam lingkaran besar dibelah atas.

Sabuk karate : Melapisi lingkaran kecil dan melekat pada lingkaran besar

Tangan : Gambar Shihon Nukite dengan tangan kanan di tengah lingkaran kecil mengarah ke

depan di lihat dari samping kiri;

INKADO : Nama INKADO dengan huruf besar melintang ke samping pada garis perempat bagian

bawah lingkaran besar;

Warna : Merah darah, Putih dan Hitam;

Merah darah : pada lingkaran besar

Putih : pada lingkaran kecil

Hitam : pada sabuk karate, tangan, dan huruf INKADO

Pasal 8

Pengertian mengenai bentuk, gambar, huruf dan warna yang terdapat dalam lambang INKADO, selanjutnya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

1. Anggota Perguruan INKADO terdiri dari :

a. Anggota Biasa;

b. Anggota Luar Biasa;

c. Anggota Kehormatan;

2. Syarat-syarat, hak dan kewajiban bagi Anggota INKADO diperinci dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10

Organisasi INKADO dibagi dalam 5 (lima) tingkat sebagai berikut :

a. Tingkat Nasional, ialah Musyawarah Keluarga Besar INKADO;

b. Tingkat Pusat, ialah INDUK INKADO;

c. Tingkat Propinsi, ialah KOORDINATOR DAERAH (KORDA) INKADO;

d. Tingkat Kabupaten/Kotamadya, ialah CABANG INKADO;

e. Tingkat Kecamatan, ialah RANTING INKADO;

WILAYAH KEGIATAN

Pasal 11

Daerah kegiatan Perguruan INKADO, ialah seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk daerah Perwakilan Indonesia di Luar Negeri;

KEKUASAAN

Pasal 12

Badan kekuasaan organisasi Perguruan INKADO disusun sebagai berikut :

1. Keputusan Musyawarah Keluarga Besar (MUKBES) INKADO, yang disetujui dan disahkan oleh Ketua Dewan Guru INKADO, ialah Pemegang Kekuasaan Tertinggi;

2. Pengurus Induk INKADO dan Dewan Guru, ialah Pemegang Kekuasaan di Tingkat Pusat;

3. Pengurus Koordinator Daerah (KORDA) INKADO, ialah pemegang kekuasaan di Tingkat Propinsi, Tingkat Daerah Istimewa atau yang dianggap sederajat;

4. Pengurus Cabang INKADO, ialah pemegang kekuasaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya atau yang dianggap sederajat;

5. Pengurus Ranting INKADO, ialah pemegang kekuasaan di tingkat kecamatan atau dianggap sederajat;

BAB VI

MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO

Pasal 13

1. Musyawarah Keluarga Besar INKADO, disingkat MUKBES INKADO, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh :

a. Dewan Guru ;

b. Pengurus Induk INKADO Demisioner;

c. Pengurus KORDA INKADO;

2. Tugas pokok MUKBES INKADO:

a. Menyempurnakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;

b. Mengangkat Ketua Umum Induk INKADO;

c. Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja INKADO;

3. MUKBES INKADO diselenggarakan oleh Pengurus Induk INKADO;

4. Pengurus Induk INKADO memberikan laporan dan pertanggungjawaban;

5. MUKBES Istimewa/Luar Biasa INKADO dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah KORDA INKADO;

6. MUKBES dipimpin oleh Ketua Dewan Guru INKADO.

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pengurus Induk

Pasal 14

1. Pengurus Induk INKADO, adalah merupakan Pimpinan Tertinggi Perguruan INKADO di Tingkat Pusat yang bertanggungjawab di bidang organisasi, baik ke luar maupun ke dalam;

2. Susunan Pengurus Induk INKADO, adalah minimal terdiri dari sebagai berikut:

a. Ketua Umum;

b. Beberapa orang Ketua Bidang ;

c. Sekretaris Jenderal;

d. Bendahara;

e. Seksi-seksi.

3. Pengurus Induk bersama Dewan Guru INKADO dapat mengangkat Pelindung, Pembina dan Penasehat, yaitu mereka yang dianggap mampu/dapat mengembangkan organisasi Perguruan INKADO secara keseluruhan;

4. Masa jabatan pengurus Induk INKADO ialah 5 (lima) tahun.

Pengurus Koordinator Daerah (KORDA)

Pasal 15

Pengurus Koordinator Daerah INKADO, disingkat KORDA INKADO ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Propinsi atau yang dianggap sederajat;

Pengurus Cabang

Pasal 16

Pengurus Cabang INKADO, ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Kabupaten atau yang dianggap sederajat;

Pengurus Ranting

Pasal 17

Pengurus Ranting INKADO, ialah Pimpinan Tertinggi di Tingkat Kecamatan atau yang dianggap sederajat;

Susunan Pengurus

Pasal 18

Susunan Pengurus INKADO, dalam semua tingkat kecuali Pengurus Induk INKADO diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

BAB VIII

RAPAT- RAPAT

Jenis Rapat

Pasal 19

Jenis rapat dalam Perguruan INKADO ialah sebagai berikut :

a. Rapat Paripurna INKADO, ialah Musyawarah Keluarga Besar;

b. Rapat Pengurus Induk INKADO;

c. Rapat Dewan Guru;

d. Rapat Keluarga Sabuk Hitam;

e. Rapat Pengurus KORDA INKADO;

f. Rapat Pengurus Cabang INKADO;

g. Rapat Pengurus Ranting INKADO;

Sifat Rapat.

Pasal 20

Semua rapat dalam semua Tingkat Pengurus bersifat tertutup bagi umum kecuali Pengurus / Pimpinan Rapat menentukan lain;

Tata Cara Rapat.

Pasal 21

Tata Cara Rapat dan ketentuan serta Pengambilan Keputusan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Untuk perincian lebih lanjut di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

GURU BESAR DAN DEWAN GURU

Pasal 22

1. Guru Besar INKADO adalah pendiri INKADO Prof.DR.Drs.R.Baud AD Adikusumo;

2. Dewan Guru ialah suatu dewan yang terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang anggota;

3. Ketua Dewan Guru ialah anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Guru;

4. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Dewan Guru di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Pada waktu Ketua Dewan Guru berhalangan, dapat digantikan oleh Anggota Dewan Guru lainnya atas petunjuk Ketua Dewan Guru sesuai renkingnya.

Tugas dan Wewenang

Pasal 24

Tugas dan wewenang Dewan Guru, ialah sebagai berikut :

1. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan ilmu Karate-Do;

2. Memberikan saran-saran di bidang tehnik perkaratean kepada Pengurus Induk baik diminta maupun tidak;

3. Menentukan anggota Panitia Ujian Tingkat Dan, dan kepada Komtek ( Komisi Tekhnik ) untuk ujian Kyu di atur dalam Anggaran Rumah Tangga;

4. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan Pelatih serta menentukan tingkat ( ranking ) Pelatih;

BAB X

MAJELIS ILMU KARATE INDONESIA

Pasal 25

1. Majelis Ilmu Karate Indonesia disebut dengan singkatan MIKI ialah suatu Majelis untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan hidup ilmu olah jiwa raga karate INKADO yang bermutu tinggi dengan penguasaan dasar baik secara tekhnis maupun teoritis;

2. MIKI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

a. Memelihara dan meningkatkan mutu perkaratean;

b. Melakukan riset dan penulisan karya ilmiah di bidang perkaratean;

c. Menyusaun Program Pendidikan dan latihan di bidang perkaratean;

d. Menyusun kurikulum ujian yang berlaku bagi semua KORDA INKADO;

3. MIKI dipimpin oleh Ketua Dewan Guru, dengan beranggotakan :

a. Anggota Dewan Guru;

b. Tokoh yang dianggap mampu dan bersedia mengembangkan organisasi INKADO;

4. MIKI dapat melakukan konsultasi dengan tokoh-tokoh Karate-Do baik didalam negeri maupun di luar negeri;

BAB XI

KELAURGA SABUK HITAM ( KSH )

Pasal 26

Keluarga Sabuk Hitam Perguruan INKADO disingkat KSH, ialah suatu wadah bagi Karateka INKADO yang telah memiliki predikat DAN I ( SHO-DAN ) ke atas;

Pasal 27

Ketentuan mengenai kepengurusan KSH ditentukan oleh Dewan Guru dan diketahui oleh KORDA yang bersangkutan;

Pasal 28

Tugas dan Wewenang KSH, ialah antara lain sebagai berikut :

1. Ikut aktif membantu meningkatkan dan memelihara hubungan kekeluargaan anggota KSH dan penyelesaian masalah-masalah yang belum dan tidak teratasi oleh Pengurus dari semua tingkat organisasi;

2. Memberikan bimbingan dan latihan kepada anggota tingkatan kyu;

3. Melakukan diskusi-diskusi guna peningkatan mutu perkaratean

Pasal 29

Kepengurusan KSH berada ditingkat KORDA dan Cabang;

BAB XII

K E U A N G A N

Pasal 30

Sumber keungan perguruan INKADO diperoleh dari :

1. Uang pangkal Calon Anggota;

2. Iuran bulanan dari anggota menurut jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga;

3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat;

4. Hasil usaha lainnya yang sah;

BAB XIII

DASAR PENILAIAN KECAKAPAN

Pasal 31

Penelitian dan penilaian kecakapan dilakukan sewaktu diselenggarakan latihan, ujian, oleh Pengurus atau Panitia yang ditugaskan oleh Korda ditingkat Kyu dan Dewan Guru ditingkat DAN;

BAB XIV

PENETAPAN ANGGARAN DASAR

Pasal 32

1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO,dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Keluarga Besar INKADO;

2. Semua keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;

BAB XV

PEMBUBARAN

Pasal 33

Pembubaran perguruan INKADO hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Keluarga Besar INKADO yang diadakan khusus untuk itu, atas dasar :

1. Usul Dewan Guru INKADO;

2. Usul dari sekurang-kurangnya ¾ ( tiga perempat ) jumlah anggota biasa yang diajukan secara tertulis;

3. Keputusan Musyawarah Keluarga Besar INKADO yang dihadiri oleh sekurang-kuranya ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah KORDA sesuai daftar hadirnya dan menandatangani daftar hadir.

BAB XVI

PENGESAHAN

Pasal 34

Anggaran Dasar INKADO ini disahkan oleh Musyawarah Keluarga Besar INKADO Ke-anam pada tanggal 6 April 2006 dan menugaskan Pimpinan MUKBES Ke Enam INKADO untuk menandatanganinya;

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan perinciannya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga INKADO yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 6 April 2006

MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO KE-VI

Ketua,

ttd

G.A. Pesik

Karate-Do DAN VII

Wakil Ketua,

ttd

Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME

KORDA Sumatera Utara

Sekretaris,

ttd
Gayus Manupapami, SE

KORDA Papua

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

LAMBANG, BENDERA DAN LENCANA

LAMBANG

Pasal 1

Ketentuan Lambang INKADO sebagaimana diatur pada pasal 7 Anggaran Dasar mempunyai arti sebagai berikut :

1. Bentuk merupakan lingkaran :

a. Lingkaran besar melambangkan kebulatan tekad dan semangat INKADO dalam melaksanakan aktivitasnya di bidang perkaratean;

b. Lingkaran kecil atau lingkaran Sabuk Hitam berarti inti daripada kebulatan tekad dan semangat Karateka Keluarga Sabuk Hitam (KSH);

2. Tangan (Nukite) melambangkan awal sejarah daripada Karate dikenal dengan tangan kosong;

3. Kata INKADO adalah singkatan daripada INDONESIA KARATE DO yang berarti jalannya Karate Indonesia yang mempunyai pengertian olah jiwa raga karate yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kepribadian bangsa Indonesia;

4. Warna :

a. Merah darah melambangkan keberanian karena kebenaran;

b. Putih melambangkan kebersihan jiwa sesuai dengan falsafah karate ialah kosong/bersih;

c. Hitam melambangkan kemantapan dan kepercayaan kepada diri sendiri.

Ukuran bentuk lambang INKADO diserasikan dengan kebutuhan & keadaan.

BENDERA INKADO

Pasal 2

1. Bentuk Bendera INKADO warna dan isinya sama dengan lambang, hanya warna dasar dari bendera yaitu kuning keemas-emasan yang mengandung makna kejayaan dan kebesaran, maju terus pantang mundur;

2. Ukuran bendera INKADO adalah 120 x 80 cm.

Pemakaian LAMBANG

Pasal 3

Lambang INKADO dipakai pada baju/karategi bagian muka sebelah kiri bila tidak ada atribut lain dan dipasang sebelah kanan atas atau pada bagian dada kanan yang disertai Lambang FORKI disebelah kiri;

LENCANA INKADO

Pasal 4

Lencana INKADO, ialah tanda keanggotaan Perguruan INKADO yang menggambarkan, bentuk dan isi lambang INKADO, terbuat dari bahan logam atau plastik dengan ukuran garis tengah 2 (dua) atau 2,5 (dua setengah) cm. Lencana tersebut dipasang dileher baju atau di dada sebelah kiri.

BAB II

Penggunaan Lambang Bendera

INKADO

Pasal 5

Penggunaan Lambang Bendera INKADO harus terpancang di Dojo/Sekretariat Ranting, Cabang, Korda dan Induk serta pada waktu upacara atau kegiatan-kegiatan Karate di tempat lain.

Penghayatan, Pengamalan Kode Etik

Pasal 6

1. Setiap Anggota INKADO diwajibkan memahami, mengerti, menghayati sekaligus hafal SUMPAH KARATE sebagai Kode Etik Perguruan;

2. Setiap Anggota INKADO di dalam kehidupan sehari-hari wajib mematuhi, melaksanakan dan mengamalkan Isi dan Jiwa Sumpah Karate;

3. Sumpah Karate yang merupakan landasan/dasar etika Perguruan INKADO adalah janji luhur Anggota INKADO dalam melakukan tugas kegiatan dan pengabdiannya selaku warga negara Indonesia yang ikut berperan serta secara aktif dan positif di dalam pembangunan bangsa Indonesia di segala bidang melalui Karate Do, serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap Anggota INKADO dalam kehidupan sehari-hari.

4. Sumpah karate diucapkan pada waktu sebelum, sesudah latihan dan pada upacara yang diadakan oleh INKADO atau upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus INDUK bersama Dewan Guru INKADO.

Pasal 7

SUMPAH KARATE berbunyi

KAMI BERSUMPAH

1. SANGGUP MEMELIHARA KEPRIBADIAN

2. SANGGUP PATUH PADA KEJUJURAN

3. SANGGUP MEMPERTINGGI PRESTASI

4. SANGGUP MENJAGA SOPAN SANTUN

5. SANGGUP MENGUASAI DIRI

BAB III

Hari Ulang Tahun INKADO

Pasal 8

Hari Ulang Tahun INKADO, adalah tanggal 18 Maret

Pelaksanaan memperingati Hari Ulang Tahun di atur dan diselenggarakan oleh Pengurus Induk, Pengurus KORDA, Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan masing-masing dengan berpegang teguh pada prinsip sederhana tetapi khidmat.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Persyaratan menjadi Anggota

Pasal 9

1. Yang dapat menjadi Anggota adalah setiap warganegara Indonesia dan warganegara asing yang tinggal di Indonesia yang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia;

2. Calon Anggota minimal berumur 6 (enam) tahun s.d. 17 (tujuh belas) tahun harus mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, kecuali yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas;

3. Keanggotaan diperoleh setelah mengisi formulir yang disediakan oleh Pengurus;

4. Untuk keseragaman bentuk dan isi formulir ditetapkan oleh Pengurus Induk;

5. Apabila disuatu daerah belum ada ranting, permintaan menjadi anggota dapat diajukan kepada Cabang terdekat atau KORDA.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan tingkat ke anggotaan INKADO sebagaimana dimaksud dalam pasal ini sebagai berikut :

1. Anggota Biasa : adalah mereka yang diterima menjadi anggota setelah mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyarat-an serta disahkan oleh Pengurus Setempat;

2. Anggota Luar Biasa : adalah orang perseorangan yang telah menunjukkan darma bakti, jasa dan pengabdian yang tulus ikhlas serta tanpa pamrih demi kemajuan dan pengembangan perguruan INKADO, yang kemudian bersedia ditetapkan oleh Pengurus menjadi anggota luar biasa;

3. Anggota Kehormatan : adalah keanggotaan yang diberikan kepada orang perorangan atau pejabat sebagai kehormatan atas jasa-jasa kepemimpinannya dalam membantu perkembang-an perguruan INKADO;

4. PEMBINA : adalah seorang yang bersedia dan mampu melakukan pembinaanpengembangan Perguruan INKADO;

5. PENASEHAT : adalah seseorang yang bersedia dan mampu memberi-kan nasehat baik diminta maupun tidak, untuk kemaju-an Perguruan INKADO;

6. PELINDUNG : adalah seseorang yang bersedia dan mampu melindungi Perguruan INKADO;

7. SESEPUH : adalah orang perseorangan yang disegani, berwibawa dan dihormati yang dianggap tua dalam segala-galanya.

Pembina, Penasehat, Pelindung dan Sesepuh untuk tingkat Pusat ditentukan oleh Pengurus Induk dan Dewan Guru, untuk tingkat KORDA ditentukan oleh Pengurus KORDA, untuk tingkat Cabang ditentukan oleh Pengurus Cabang, untuk tingkat Ranting ditentukan oleh Pengurus Ranting;

8. KADER INTI : adalah anggota pilihan dari tingkat Kyu sampai dengan tingkat Sho DAN (DAN I);

9. TEAM INTI : adalah suatu team yang berasal dari Anggota INKADO tingkatan Sho DAN (DAN I);

Penetapan Keanggotaan

Pasal 11

1. Penetapan keanggotaan biasa Perguruan dilakukan dengan pemberian Kartu Tanda Iuran;

2. Kartu Tanda Iuran diberikan oleh Pengurus KORDA dan penyalurannya diatur melalui Cabang dan Ranting;

3. Bentuk dan Isi Kartu Tanda Iuran ditetapkan oleh Pengurus Induk;

4. Setiap KORDA, Cabang dan Ranting wajib mempunyai suatu daftar anggota dalam lingkungannya;

Perpindahan dan Pengunduran diri

Pasal 12

1. Apabila seseorang anggota pindah tempat, diwajibkan mendapatkan surat pindah dari pengurus setempat untuk disampaikan kepada pengurus di tempat yang baru;

2. Pengunduran diri sebagai anggota dengan mengajukan secara tertulis kepada pengurus setempat;

Kewajiban Anggota

Pasal 13

Setiap anggota perguruan INKADO berkewajiban :

1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

2. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan perguruan;

3. Memegang teguh rahasia perguruan dan menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara;

4. Mentaati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan perguruan INKADO;

5. Menjunjung tinggi Dasar, Tujuan dan Usaha Perguruan dan bersama-sama melaksanakannya;

6. Menghadiri rapat-rapat perguruan;

7. Membayar uang pangkal dan uang iuran;

Hak Anggota

Pasal 14

Setiap anggota Perguruan INKADO berhak :

1. Mengajukan usul dan saran yang konstruktif melalui tingkatan organisasi ;

2. Memperoleh penghargaan perguruan berdasarkan jasa dan prestasinya;

3. Melaporkan permasalahan atau persoalan perkaratean dan organisasi yang dianggap perlu;

4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus perguruan;

5. Mendapat bimbingan, petunjuk dalam latihan baik tekhnis, administrasi dan lain sebagainya berhubungan dengan perkaratean;

6. Mengikuti ujian kenaikan tingkat Kyu/DAN;

7. Membela diri dalam masalah yang dihadapi sampai tingkat pengurus Induk.

Pemberhentian Anggota

Pasal 15

1. Pemberhentian keanggotaan seseorang dari perguruan karena :

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri dari keanggotaan atas permintaan sendiri;

c. Dipecat oleh Perguruan karena melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Disiplin Perguruan;

2. Anggota yang dipecat berdasarkan ayat (1) huruf c di atas dapat membela diri di dalam Rapat Pengurus.

Pemecatan

Pasal 16

1. Pemecatan sementara dikenakan kepada Anggota apabila :

a. Tidak mengindahkan keputusan-keputusan serta petunjuk-petunjuk Perguruan;

b. Berulang kali melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

c. Tidak memenuhi kewajibannya selama enam bulan berturut-turut, meskipun telah diberi peringatan berulang kali secara tertulis oleh Pengurus;

2. Pemecatan sementara hanya diputuskan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk mengajukan segala keberatannya secara tertulis ataupun lisan kepada pengurus setempat;

3. Keputusan pemecatan sementara oleh pengurus setempat disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada pengurus Cabang dan Korda yang lebih tinggi tingkatannya;

4. Selama dalam pemecatan sementara, anggota yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam segala kegiatan Perguruan;

Pasal 17

1. Anggota yang dikenakan pemecatan sementara berhak membela diri dengan mengajukan segala keberatannya kepada Musyawarah Keluarga Besar;

2. Apabila anggota yang bersangkutan masih berkeberatan atas keputusan sebagaimana tersebut pada pasal 16 ayat 3, Musyawarah Keluarga Besar mengambil keputusan terakhir dengan membatalkan/mengukuhkannya;

Tindakan yang dianggap melanggar disiplin

Pasal 18

Tindakan yang dianggap melanggar disiplin dikenakan terhadap anggota apabila:

a. Melalaikan kewajiban sebagai anggota;

b. Melanggar disiplin organisasi;

c. Melanggar keputusan dan peraturan perguruan;

d. Merugikan nama baik perguruan dan martabat perguruan;

a. Terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu perbuatan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum lebih-lebih yang mengancam keselamatan negara dan bangsa;

b. Merangkap anggota dari suatu perguruan Karate-Do lainnya di luar perguruan INKADO.

BAB V

LATIHAN & PEMBINAAN WASIT/JURI

Pasal 19

1. Latihan di ranting-ranting dipimpin oleh Pelatih;

2. Induk INKADO, Korda dan Cabang mengadakan Pusat Pendidikan dan Latihan di tempat masing-masing sesuai dengan petunjuk Dewan Guru;

3. Pelatih-pelatih pada Pusat Latihan dan Pendidikan yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Dewan Guru INKADO dengan mendengarkan/memperhatikan saran-saran dari Pengurus INKADO;

4. Sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali KORDA dan Cabang menyelenggarakan latihan bersama guna keseragaman bentuk dan tekhnik dasar Karate-Do.

5. Pembinaan Wasit/Juri diselenggarakan dengan melalui penataran di tingkat KORDA dan Induk.

BAB VI

Ujian Kyu

Pasal 20

1. Ujian Kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu di atur oleh Komisi Tekhnik dan diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan tingkat KORDA enam bulan sekali, sebelum dan sesudahnya dilaporkan kepada Dewan Guru;

2. Ujian Kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat baik tekhnis maupun administratif;

3. Peraturan pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu ditetapkan oleh Ketua KORDA INKADO dan Team Penguji;

4. Hasil Ujian kenaikan Tingkat/Penurunan Kyu disahkan oleh Team Penguji dan diumumkan oleh Pengurus INKADO.

BAB VII

Ujian DAN

Pasal 21

1. Ujian Kenaikan Tingkat DAN dilaksanakan setahun sekali, kecuali Dewan Guru menentukan lain;

2. Mengenai pelaksanaan, tempat dan syarat-syarat ujian ditentukan Dewan Guru dengan saran Induk/Korda.

BAB VIII

IJAZAH INKADO

Pasal 22

Ijazah tingkat DAN dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Guru INKADO, sedangkan Ijazah tingkat KYU dikeluarkan oleh Pengurus KORDA setempat yang ditanda tangani Ketua KORDA dan Team Penguji dengan format yang seragam.

BAB IX

MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO

Bagian Kesatu

Musyawarah Keluarga Besar

Pasal 23

1. MUKBES INKADO yang dimaksud pasal 13 Anggaran Dasar, dipimpin oleh Ketua Dewan Guru INKADO;

2. Keputusan MUKBES yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar, baru berlaku setelah disahkan oleh Ketua Dewan Guru selaku Pimpinan MUKBES;

3. Acara dan Tata Tertib MUKBES dipersiapkan oleh Panitia MUKBES dan ditetapkan oleh MUKBES INKADO;

4. Setiap Peserta MUKBES mempunyai hak bicara. Sedang yang dimaksud dengan Peserta MUKBES adalah :

a. Dewan Guru

b. Pengurus Induk INKADO

c. KORDA INKADO

5. Setiap utusan KORDA yang menghadiri MUKBES sebanyak-banyaknya tiga orang termasuk seorang pimpinan KSH KORDA;

6. Peninjau dapat menghadiri MUKBES dengan persetujuan Panitia MUKBES;

7. Susunan Panitia MUKBES ditentukan oleh Pengurus Induk dan Dewan Guru.

Bagian Kedua

MUSYAWARAH KELUARGA BESAR

ISTIMEWA/LUAR BIASA

Pasal 24

1. Musyawarah Keluarga Besar Istimewa/Luar Biasa adalah sebagaimana disebut dalam pasal 13 ayat 5 Anggaran Dasar;

2. Dalam keadaan yang sangat memaksa, Musyawarah Keluarga Besar Istimewa selain yang disebut pada ayat 1 juga dapat dilangsungkan atas permintaan Pengurus Induk atau Dewan Guru;

3. Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAB X

KEPENGURUSAN INKADO

Bagian Kesatu

Pengurus Induk INKADO

Pasal 25

1. Pengurus Induk INKADO adalah mereka yang dimaksud dalam pasal 14 Anggaran Dasar;

2. Pengurus Induk dikukuhkan oleh PB FORKI dengan persetujuan Dewan Guru INKADO terkecuali Dewan Guru INKADO menentukan lain;

3. Susunan Pengurus Induk INKADO adalah sebagaimana dimaksud dalam padal 14 ayat 2 Anggaran Dasar;

4. Pengurus Induk berkedudukan di Ibu Kota Negara sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 2 Anggaran Dasar;

5. Pengurus Induk dipilih dan diangkat oleh MUKBES INKADO;

6. Surat-surat yang dikeluarkan oleh Pengurus Induk harus ditandatangani oleh Ketua Umum atau oleh Ketua Bidang lainnya sesuai dengan hal pokok surat, dan/atau Sekretaris Jenderal;

7. Rapat Pengurus Induk diselenggarakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

T U G A S

Pasal 26

1. Tugas Pokok Pengurus Induk INKADO adalah :

a. Melaksanakan keputusan MUKBES INKADO dan memimpin kegiatan INKADO;

b. Melaksanakan usaha pembinaan Anggota INKADO;

c. Menyusun dan melaksanakan program mengenai hal yang dimaksud dalam huruf a dan b;

d. Memberikan laporan kepada MUKBES INKADO tentang segala kegiatan;

e. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus KORDA INKADO;

f. Memberikan petunjuk kepada Pengurus KORDA INKADO tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan INKADO;

g. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga dan badan lain yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan INKADO;

h. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus KORDA INKADO;

2. Tugas Ketua Umum Pengurus Induk INKADO, adalah

a. Memimpin kegiatan Pengurus Induk INKADO;

b. Mengatur pembagian tugas antara para Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Anggota Pengurus Induk lainnya;

c. Mewakili INKADO keluar dan kedalam.

3. Tugas para Ketua Bidang adalah,

a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum;

4. Tugas Sekretaris Jenderal adalah,

a. Memimpin kegiatan Sekretariat Jenderal;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Umum;

5. Tugas Anggota Pengurus lainnya adalah,

a. Memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua Umum/Ketua Bidang tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum/Ketua Bidang.

Pasal 27

Pengurus Induk INKADO bertanggungjawab kepada MUKBES INKADO.

Bagian Kedua

Pengurus KORDA INKADO

Pasal 28

1. Susunan Pengurus KORDA INKADO, minimal terdiri dari:

a. Seorang Ketua

b. Beberapa orang Wakil Ketua

c. Seorang Sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. Seorang Komisi Tekhnik

f. Seksi-seksi

2. Pengurus KORDA INKADO dipilih oleh dan dari Anggota INKADO ditingkat Propinsi atau yang dianggap sederajat dalam suatu Musyawarah Daerah (MUSDA) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Pengurus Induk INKADO;

3. Pengurus KORDA dapat diambil/diangkat bukan dari Anggota INKADO tetapi dari luar, yaitu orang perseorangan atau pejabat setempat yang secara ikhlas dengan itikad baik ingin membina, memajukan dan mengembangkan organisasi Perguruan INKADO, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Tugas Pokok

Pasal 29

1. Tugas pokok pengurus KORDA INKADO adalah,

a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pengurus Induk INKADO;

b. Melaksanakan usaha pembinaan anggotanya;

c. Memberikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Pengurus Induk dan Ketua Dewan Guru tentang segala kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan;

d. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Cabang INKADO dilingkungan daerahnya;

e. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Pengurus Cabang INKADO tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi perguruan;

f. Mengadakan hubungan dengan instansi/lembaga atau badan lain yang berada di ruang lingkup daerahnya yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan INKADO;

g. Menyelenggarakan latihan bersama secara berkala bagi seluruh Anggota INKADO yang berada di daerah wewenang KORDA yang bersangkutan guna keseragaman tekhnik-tekhnik dasar Karate-Do;

h. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus Cabang.

2. Tugas Ketua KORDA adalah,

a. Memimpin kegiatan Pengurus KORDA;

b. Mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota pengurus lainnya;

c. Mewakili KORDA INKADO ke luar dan ke dalam;

3. Tugas Wakil Ketua KORDA adalah,

a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;

4. Tugas Sekretaris KORDA adalah,

a. Memimpin kegiatan Sekretariat;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;

5. Tugas Anggota Pengurus adalah,

a. Memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 30

KORDA INKADO bertanggung jawab kepada Induk dan Dewan Guru.

Bagian Ketiga

Pengurus Cabang

Pasal 31

1. Susunan Pengurus Cabang INKADO minimal terdiri dari,

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Bendahara;

e. Seorang Pengawas Tekhnik;

f. Seksi-seksi.

2. Pengurus Cabang INKADO dipilih oleh dan dari anggota INKADO di tingkat Kabupaten atau yang dianggap sederajat dalam Musyawarah Cabang yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Pengurus KORDA yang bersangkutan;

3. Pengurus Cabang dapat diambil/diangkat bukan dari anggota INKADO tetapi orang perorangan atau pejabat setempat yang secara tulus ikhlas dengan itikad baik ingin membina dan mengembangkan organisasi perguruan INKADO, sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Tugas Pokok

Pasal 32

1. Tugas pokok Cabang INKADO adalah,

a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh KORDA INKADO yang bersangkutan;

b. Melaksanakan usaha pembinaan anggota;

c. Memberikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada KORDA yang bersangkutan serta tembusannya dikirimkan kepada Induk dan Dewan Guru tentang segala kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan;

d. Mengangkat dan memberhentikan pengurus Ranting INKADO;

e. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Ranting INKADO tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan INKADO;

f. Mengadakan hubungan, dan kerja sama dengan instansi/lembaga atau badan lain yang berada di ruang lingkup wilayahnya, yang dipandang perlu dalam rangka usaha mencapai tujuan INKADO;

g. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengurus Ranting.

2. Tugas Ketua Cabang INKADO adalah,

a. Memimpin kegiatan Cabang;

b. Mengatur pembagian tugas antara Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota pengurus lainnya;

3. Tugas Wakil Ketua Cabang adalah,

a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;

4. Tugas Sekretaris Cabang adalah,

a. Memimpin kegiatan sekretariat;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua;

5. Tugas Anggota Pengurus adalah,

a. Memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 33

Cabang INKADO bertanggung jawab kepada KORDA INKADO yang bersangkutan.

Bagian Keempat

Pengurus Ranting

Pasal 34

1. Susunan Pengurus Ranting INKADO, sekurang-kurangnya terdiri dari,

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara;

d. Pelatih Utama/Pelatih;

e. Seksi-seksi.

2. Pengurus Ranting dipilih oleh dan dari anggota INKADO ditingkat kecamatan atau yang dianggap sederajat yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Pengurus Cabang INKADO yang bersangkutan;

3. Pengurus Ranting dapat diangkat bukan dari Anggota INKADO tetapi orang perorangan atau pejabat setempat yang secara tulus ikhlas dengan itikad baik ingin memajukan dan mengembangkan organisasi perguruan INKADO;

4. Pengurus Ranting yang dimaksud dalam ayat 2, Cabang yang bersangkutan harus memperhatikan dengan seksama pendapat yang hidup di lingkungan anggota Ranting yang bersangkutan;

5. Pengurus Ranting dapat berhubungan langsung dengan KORDA yang bersangkutan atas sepengetahuan dari Cabang INKADO yang bersangkutan.

Tugas Pokok

Pasal 35

1. Tugas Pokok Ranting INKADO adalah,

a. Melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Cabang INKADO yang bersangkutan;

b. Melakukan usaha pembinaan anggota;

c. Memberikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Cabang yang bersangkutan serta tembusannya dikirimkan kepada KORDA yang bersangkutan dan Pengurus KSH KORDA yang bersangkutan tentang segala kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan;

2. Tugas Ketua Ranting adalah,

a. Memimpin kegiatan Ranting;

b. Mengatur Pembagian tugas, Sekretaris dan anggota pengurus lainnya;

c. Mewakili Ranting INKADO ke luar dan ke dalam;

3. Tugas Pengurus lainnya adalah,

a. Memberikan pendapat dan saran yang dipandang perlu kepada Ketua tentanag langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan INKADO;

b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 36

Ranting INKADO bertanggungjawab kepada Cabang INKADO.

BAB XI

Pengakuan dan Pengesahan

Pasal 37

1. Pengakuan dan pengesahan suatu KORDA INKADO dilakukan oleh Induk INKADO bersama Dewan Guru, yang dituangkan dalam suatu piagam;

2. Pengakuan dan pengesahan suatu KORDA dinyatakan sah apabila paling sedikit telah mempunyai tiga Ranting di wilayah kekuasaannya;

3. Pengakuan dan pengesahan suatu Cabang dilakukan oleh KORDA;

4. Pengakuan dan pengesahan Ranting dilakukan oleh Cabang;

5. Dalam keadaan khusus, Induk dapat membentuk Pengurus KORDA Sementara dan Pengurus Cabang dapat membentuk Pengurus Ranting Sementara.

BAB XII

Pemilihan Pengurus

Pasal 38

1. Pemilihan Pengurus Induk INKADO diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, sehingga merupakan putusan bulat;

2. Apabila keputusan secara bulat tidak tercapai, pemilihan itu dilakukan dengan cara putusan berdasarkan suara terbanyak.

Syarat dan Masa Jabatan

Pasal 39

1. Syarat dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus INKADO adalah,

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d. Setia kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan pengurus Induk/Dewan Guru;

f. Menjunjung tinggi dan mengamalkan kode etik INKADO;

g. Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

1945;

h. Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya lima tahun;

i. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

2. Masa jabatan Pengurus INKADO di semua tingkat adalah 5 (lima) tahun;

3. Setelah masa jabatan selesai dapat dicalonkan dan dipilih kembali.

BAB XIII

DEWAN GURU

Pasal 40

Syarat untuk menjadi Anggota Dewan Guru adalah,

1. Ketentuan yang tercantum pada pasal 39 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf i;

2. Karateka yang telah menyandang SAN-DAN ke atas;

3. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap perguruan;

4. Menguasai ilmu Karate, baik tekhnik maupun teori dan mampu mengajarkannya;

5. Syarat-syarat lainnya secara khusus ditentukan oleh Dewan Guru periode sebelumnya;

6. Untuk menentukan Anggota Dewan Guru diusulkan melalui pengurus KSH dan diputuskan oleh Dewan Guru

7. Susunan Keanggotaan Dewan Guru sebanyak 9 Anggota ditetapkan Mukbes;

BAB XIV

MAJELIS ILMU KARATE INDONESIA

Tugas

Pasal 41

Tugas dan wewenang MIKI, adalah :

1. Membantu Ketua Dewan Guru dan Pimpinan Induk INKADO dalam melaksanakan kebijaksanaan bidang tekhnik Karate INKADO dan membantu penggodogan pelbagai masalah perguruan INKADO secara keseluruhan dalam jangka pendek dan panjang;

2. Menyusun ranking Sabuk Hitam;

3. Menentukan pejabat Komisi Tekhnik;

4. Menyusun kurikulum pendidikan perkaratean dan bahan-bahan ujian;

5. Mengadakan Pusat Latihan Praktis Karate/diskusi-diskusi antara Sabuk Coklat dengan Sabuk Hitam INKADO;

6. Menyelenggarakan penelitian/pengembangan;

7. Mempersiapkan bahan-bahan untuk melengkapi MUKBES INKADO mengenai:

a. Sejarah Karate;

b. Struktur organisasi;

c. Sistem Administrasi;

d. Bentuk dan Methode Tekhnik latihan Karate;

e. Sistem Pembinaan;

BAB XV

RAPAT-RAPAT

Tata Cara Rapat

Pasal 42

1. Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota/peserta menandatangani daftar hadir;

2. Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri;

Pasal 43

1. Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat, maka Ketua Rapat membuka rapat;

2. Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum terpenuhi, maka Ketua Rapat menunda rapat tersebut paling lama enam puluh menit;

3. Apabila pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 belum juga dipenuhi, maka Ketua Rapat dapat membuka rapat;

4. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat mengambil keputusan sebagaimana di atur dalam BAB XVI.

Pasal 44

1. Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat dapat meminta kepada Sekretaris Rapat agar memberitahukan kepada rapat mengenai surat masuk dan surat keluar yang dipandang perlu;

2. Setiap rapat harus dibuatkan notulen.

Pasal 45

1. Setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan, maka Ketua Rapat menutup rapat;

2. Apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat telah habis, maka Ketua Rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat;

3. Sebelum menutup rapat, Ketua Rapat mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat.

Pasal 46

Rapat pengurus INKADO di semua tingkat diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 47

Apabila Ketua berhalangan untuk memimpin rapat, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua dan apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris atau Anggota Pengurus Senior baik usia maupun tingkat kemampuannya.

BAB XVI

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Bagian Kesatu

Ketentuan Umum

Pasal 48

1. Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang dibicarakan dalam rapat;

2. Pengambilan keputusan dalam rapat pada azasnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat;

3. Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 49

1. Semua jenis rapat INKADO dapat mengambil keputusan;

2. Keputusan rapat berupa persetujuan atau penolakan.

Pasal 50

1. Setiap rapat INKADO untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan mufakat memerlukan kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 53, dan untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak memerlukan kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 huruf a;

2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 51

Setiap keputusan rapat, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan mengikat semua fihak yang bersangkutan serta dilaksanakan dengan kesungguhan hati, kejujuran dan bertanggungjawab.

Bagian Kedua

Keputusan berdasarkan Mufakat

Pasal 52

Hakekat musyawarah untuk mufakat adalah suatu cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu suatu cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat, itikad baik, pikiran sehat, kejujuran dan penuh rasa tanggung jawab demi persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.

Pasal 53

Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah, apabila dapat rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat dan dihadiri oleh semua peserta rapat.

Pasal 54

1. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada para peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan;

2. Untuk dapat mengambil keputusan sebagai dimaksud dalam ayat 1, Ketua Rapat atau Panitia yang ditunjuk untuk itu menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Bagian Ketiga

Keputusan berdasarkan suara terbanyak

Pasal 55

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin dicapai, karena adanya pendirian dalam rapat dari sebagian peserta rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian peserta rapat lainnya, atau karena faktor waktu yang sudah sangat mendesak.

Pasal 56

1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila,

a. Diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah diatandatangani oleh lebih dari separoh jumlah peserta rapat (kuorum);

b. Disetujui oleh lebih dari separoh jumlah peserta rapat yang menandatangani daftar hadir.

2. Pemberian suara untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh para peserta rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri atau tertulis;

3. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta rapat, kecuali dalam hal pemungutan secara rahasia.

BAB XVII

KEUANGAN

Uang Pangkal dan Iuran Bulanan

Pasal 57

1. Permintaan untuk diterima menjadi anggota disertai dengan pembayaran uang pangkal yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Setempat sesuai kondisi setempat;

2. Tiap-tiap anggota harus membayar Iuran sebesar minimal Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap bulannya;

3. Uang iuran dan uang pangkal dipergunakan bagi pemeliharaan dan kelangsungan hidup dan mengembangkan organisasi dengan pembagian sebagai berikut :

a. Untuk Ranting 50 %;

b. Untuk Cabang 15 %:

c. Untuk Korda 25 %;

d. Untuk Induk 10 %;

Uang Ujian Kyu

Pasal 58

1. Untuk ujian kenaikan tingkat setiap peserta dikenakan biaya sebagai berikut,

a. Putih Rp 10.000,00;

b. Kuning Rp 15.000,00;

c. Hijau Rp 20.000,00;

d. Biru Rp 25.000,00;

e. Coklat Rp 30.000,00

2. Uang ujian kenaikan tingkat Kyu ini setelah dikurangi biaya penyelenggaraan dipergunakan untuk :

a. Team Penguji 50%

b. KORDA 50 %

Uang Ujian DAN

Pasal 59

Ketentuan jumlah dan penggunaan uang ujian DAN ditetapkan oleh Dewan Guru.

PERBENDAHARAAN

Sumbangan, Pengaturan Penggunaan Keuangan

Pasal 60

1. Sumbangan dari Badan/Lembaga/Instansi/Perorangan termasuk sumbangan dan usaha dari luar negeri dengan maksud untuk membantu mewujudkan azas dan tujuan Perguruan INKADO dapat diterima asalkan tidak mengikat;

2. Pengaturan administrasi/perbendaharaan dan materiil harus didasarkan pada prinsip open management.

3. Penggunaan sumbangan/subsidi diatur pemanfaatannya oleh Pengurus dengan memperhatikan kepentingan Perguruan.

BAB XVIII

PEMBUBARAN

Pasal 61

Apabila terjadi pembubaran organisasi melalui MUKBES yang khusus diadakan untuk itu, Pengurus INDUK menetapkan dibentuknya suatu Panitia Khusus yang bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh MUKBES sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

BAB XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan pengaturannya oleh Pengurus Induk dan Dewan Guru;

2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 6 April 2006

MUSYAWARAH KELUARGA BESAR INKADO KE-VI

Ketua,

ttd

G.A. Pesik

Karate-Do DAN VII

Wakil Ketua,

ttd

Prof. Dr. Ir. Bustami Syam, MSME

KORDA Sumatera Utara

Sekretaris,
ttd

Gayus Manupapami, SE

KORDA Papua

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

Pengikut